Minggu, 03 April 2011

Bahaya Bebas Madzhab

Dalam soal menjalankan ibadat, umat Islam telah sepakat bahawa al-Qur’an dan al-Hadits adalah dua sumber utama yang wajib ditaati dan diamalkan. Kedua-duanya merupakan pedoman dan rujukan paten bagi umat Islam di muka bumi ini. Hal ini tidak ada yang mengingkari kecuali orang-orang kafir dan munafiq. Para ulama usul sepakat, bahawa orang yang mempunyai kemampuan meng-istinbath hukum secara langsung dari sumbernya, yaitu al-Qur’an dan al-Hadits, maka wajib berpegang dan mengamalkan hasil ijtihadnya dan tidak dibenarkan kalau sampai mengambil hasil ijtihad ulama lain. Sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa’ 59, ……Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasulnya (al-Qur’an dan Hadits)”. Namun kenyataannya sekarang adalah, tidak semua orang Islam mampu melakukan istinbath (mengeluarkan hukum) dari al-Qur’an dan al-Hadits seperti imam-imam mazhab. Inilah sebabnya mengapa ada madzhab dan taqlid. Dan ternyata sejarah membuktikan, bahawa taqlid tidaklah menyebabkan umat menjadi jumud atau beku. Sebaliknya, seruan ijtihad dan bebas madzhab hanya menimbulkan perpecahan dan kehinaan yang berkepanjangan bagi umat ini. Seruan agar umat berijtihad tanpa melihat apakah umat memiliki kemampuan dan kelayakan sebagai mujtahid atau tidak, adalah satu seruan yang berbahaya yang dapat menimbulkan kekacauan dan perpecahan serta kerusakan di berbagai sektor kehidupan. Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dalam karyanya, “alla Madzhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah” telah menjelaskan panjang lebar tentang bahaya bebas mazhab.



Banyak orang salah sangka bahwa adanya mazdhab, berarti sama dengan memicu perpecahan. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri dari bermazdhab, bahkan ada yang sampai anti mazdhab. Kesalahfahaman mereka tentang hakekat bermazdhab ini terjadi karena keawaman dan kekurangan informasi yang benar kepada mereka. Mazhab-mazhab fiqh itu bukanlah representasi dari perpecahan atau pereseteruan, apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam. Sebaliknya, adanya mazhab itu memang merupakan kebutuhan asasi untuk bisa kembali kepada al-Quan dan al-Hadits.

Madzhab empat yang ada dan kita kenal selama ini adalah hasil ijtihad ulama-ulama yang tidak di ragukan lagi kemampuannya dibidang itu, yaitu, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Ijtihad sebagaimana yang telah ketahui, adalah menggali isi al-Qur’an dan al-Hadits untuk dikaji, diteliti dan di analisa sehingga membuahkan hukum-hukum Islam yang konkrit dan positif. Buah atau hasil ijtihad itulah yang kemudian oleh orang disebut “madzhab”.

Jelasnya, orang yang bermadzhab sama artinya dengan orang yang mengamalkan al-Qur’an dan al-Hadits, karena semua pendapat yang difatwakan oleh imam-imam madzhab adalah hasil dari kajian mereka terhadap al-Qur’an dan al-Hadits. Bahkan untuk memudahkan orang-orang awam, mereka siang malam berusaha mengkaji dan menggali hukum-hukum didalam al-Qur’an dan al-Hadits yang notabene ribuan dan tidak berurutan, mereka atur sedemikian rupa, di urutkan dari bab ke bab. Sehingga hukum-hukum islam lebih mudah dipelajari. Kemudian sebagai manusia biasa, mereka juga bisa salah, tentu kita maklumi itu. Dan ini bukan berarti kita lalu menolak atau bahkan anti dengan mereka hanya gara-gara ada satu atau dua kesalahan yang timbul dari mereka. Sebab kesalahan satu dua dalam rangka menggarap persoalan yang ribuan banyaknya adalah sudah wajar dan logis. Justru yang tidak wajar dan tidak logis adalah menolak seluruh persoalan-persoalan tersebut hanya karena adanya satu atau dua kesalahan tadi.

Ironinya ada sebagian orang yang mungkin karena dengki atau iri, atau karena kepentingan pribadi, bermaksud menghapus secara total madzhab-madzhab yang ada dengan cara menolak dan mengibarkan bendera “anti madzhab”, serta mengharuskan setiap orang Islam agar berijtihad atau menggali hukum secara langsung dari sumbernya, tanpa melihat apakah mereka memiliki kemampuan dan kelayakan sebagai mujtahid atau tidak. Apa yang terjadi jika semua orang melepaskan diri dari madzhab-madzhab yang ada, dan mereka semua dibebaskan berijtihad. Padahal kita tahu bahwa tidak setiap orang Islam mempunyai kesempatan dan kemampuan dalam mempelajari agama secara mendalam, sehingga tidak setiap orang pula mampu meng-istinbath (menggali hukum) langsung dari sumbernya.? Pertanyaan ini sama jawabannya dengan pertanyaan, apa yang terjadi jika orang-orang sakit ditangani oleh buruh-buruh bangunan? Atau apa yang terjadi jika Negara ini di pimpin oleh orang-orang yang bukan ahlinya? Jawabannya tiada lain hanyalah kekacauan dan kerusakan total akan menimpah segi-segi kehidupan umat manusia. Sebab mereka melakukan usaha tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan keahliannya. Idza Wusidal Amru ilaa Ghoiri Ahlihi Fantadziris Saa’ah. Waallohu a’lam

Sumber : “alla Madzhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah”. Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi (dari : kangmahfudz.co.cc)

Tulisan Terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar